Dewasa ini kita memang sudah tidak asing lagi dengan internet, seluruh masyarakat mungkin sudah mengenal internet, baik bagi anak - anak maupun bagi yang sudah dewasa. Bahkan bisa dikatakan internet itu sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari - hari. Internet memang memiliki dampak positif dan negatif bagi pemakainya, tergantung dari bagaimana kita menyikapinya.
- Pengertian Cybercrime
 
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena  pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime  dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan  dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi  komputer dan telekomunikasi.
- Karakteristik Cybercrime
 
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime) Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
 - Sifat kejahatan
 - Pelaku kejahatan
 - Modus Kejahatan
 - Jenis kerugian yang ditimbulkan
 
- Jenis Cybercrime
 
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
     g. Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit  orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data  di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk  kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang  berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di  dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau  internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita  belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama  negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja  di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet  di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan  penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder  menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga  murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah  ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.  Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
     h. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak  lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian  membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan  (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang  pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya  diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat,  sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker  pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri  datanya. Sudah banyak sekali orang - orang yang sengaja melakukan ini, kejahatan ini benar - benar terjadi di sekeliling saya. Banyak rekan saya yang menjadi korban pembobolan  account salah satu situs jejaring sosial. Ia dengan sengaja membobol acoount yang kami miliki hanya untuk mencari tahu hal - hal privasi kami. 
     i. Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah  hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang  hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di  berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri  sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih  fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati  hasilnya.
     j. Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,  seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI  baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada  yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat  program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada  pihak lain.
     k. Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user)  agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata  sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising  biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai  dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik  penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau  uang rekening milik korbannya.
     l. Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik  (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk  email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang  terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman  e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di  bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk  mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana  sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak  ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia  pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming  seperti ini.
     m. Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu  software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu  software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam,  yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di  pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang  telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena  pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam  membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
- Penanggulangan Cybercrime
 
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content,  computer system dan communication system milik orang lain atau umum di  dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena  kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.  Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak  memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.  Berikut ini cara penanggulangannya :
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya  perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak  diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan  untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah  keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada  keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan  menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.  Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi  sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan  data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat  dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan  Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)  telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan  dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah  memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime :  Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang  harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
 - meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
 - meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
 - meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
 - meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
 
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan  hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya,  hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus  di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun  perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai  kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena  ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku  saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI  masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik  secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat  pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara  definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,  keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian  juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana  pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika  dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa  digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding  misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan  pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri  data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non  Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan  kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and  Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari  U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang  cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,  serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.  Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer  Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi  orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.